Tata Tertib Siswa

TATA TERTIB SISWA

MADRASAH MIFTAHUL KHAIRIYAH CEMPAKA

KOTA BANJARBARU

BAB I

KETENTUAN UMUM

  1. Tata tertib ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi siswa dalam bersikap, berucap, bertindak dan melaksanakan kegiatan sehari-hari di sekolah dalam rangka menciptakan iklim dan kultur sekolah yang dapat menunjang kegiatan pembelajaran yang kondusif.
  2. Tata tertib ini dibuat berdasarkan nilai-nilai yang meliputi: nilai ketakwaan, sopan santun pergaulan, kedisplinan dan ketertiban, kebersihan, kesehatan, kerapian, keamanan, nilai-nilai yang mendukung kegiatan belajar yang kondusif.
  3. Setiap siswa wajib melaksanakan ketentuan yang tercantum dalam tata tertib ini dengan kesadaran dan rasa tanggung jawab. Selama mengikuti pendidikan di Madrasah Miftahul Khairiyah Cempaka.

PASAL 1

PAKAIAN SEKOLAH

  1. Pakaian Seragam

    Siswa wajib mengenakan pakaian seragam sekolah dengan ketentuan sebagai berikut :

    1. Umum
      1. Sopan dan rapi
      2. Pakaian tidak terbuat dari bahan yang tipis dan tembus pandang, warna kain tidak mencolok, tidak ketat, tidak membentuk tubuh, memakai atribut lengkap serta identitas diri (tidak ada corat-coret).
      3. Kaos kaki warna putih polos tanpa motif.
      4. Sepatu hitam polos, menutupi badan kaki, bagian depan tidak lancip (bertali warna hitam).
      5. Tidak mengenakan hiasan yang mencolok.
    2. Khusus laki-laki
      1. Kemeja lengan pendek, memakai satu saku di sebelah kiri tanpa tutup dilengkapi dengan atribut Madrasah, dimasukkan ke dalam celana.
      2. Baju dimasukkan ke dalam celana.
      3. Celana panjang maksimal sampai mata kaki, bahan kain famatex 125, saku samping miring tersembunyi, saku belakang sebelah kanan tersembunyi tanpa tutup, lebar bawah maksimal 20-25 cm.
      4. Celana dan lengan baju tidak dilipat.
      5. Ikat pinggang warna hitam, beralur normal tanpa asesoris, ukuran lebar maksimal 3 cm, dipakai di atas pusar.
      6. Memakai kopiah warna hitam / kopiang cangang.
    3. Khusus perempuan
      1. Jilbab dengan identitas Madrasah Miftahul Khairiyah dibagian belakang, menutupi seluruh rambut hingga bahu.
      2. Baju kurung lengan panjang (tidak ketat), dilengkapi dengan atribut madrasah, terusan hingga ujung tangan.
      3. Rok panjang, bahan kain famatex 125, dengan 1 ploi di tengah depan, retsleting di belakang, saku tersembunyi di sebelah kanan/kiri tanpa tutup, panjang maksimal sampai mata kaki.
      4. Lengan baju tidak dilipat.
  2. Hari Senin dan Selasa
    1. Putera
      1. Kemeja putih lengan pendek, memakai satu saku di sebelah kiri tanpa tutup, dilengkapi dengan atribut Madrasah, dimasukkan ke dalam celana.
      2. Celana panjang, bahan kain famatex nomor 125, saku samping miring tersembunyi, saku belakang sebelah kanan tersembunyi tanpa tutup, lebar bawah maksimal 20-25 cm.
      3. Ikat pinggang warna hitam, beralur normal tanpa asesoris, ukuran lebar maksimal 3 cm, dipakai di atas pusar.
      4. Sepatu warna hitam polos, kaos kaki warna putih polos.
    2. Puteri
      1. Jilbab warna putih dengan identitas Madrasah Miftahul Khairiyah Cempaka di bagian belakang.
      2. Baju kurung putih lengan panjang (tidak ketat), dilengkapi dengan atribut Madrasah Madrasah, terusan hingga ujung tangan.
      3. Rok panjang, bahan kain famaqtex 125, dengan 1 ploi di tengah, retsleting di belakang, saku tersembunyi di sebelah kanan/kiri tanpa tutup, panjang maksimal sampai mata kaki (tidak kentat).
      4. Sepatu warna hitam polos, bagian depan tidak lancip dan kaos kaki warna putih polos.
  3. Hari Rabu dan Kamis
    1. Putera
      1. Kemeja sasirangan sesuai ketentuan madrasah (lengan panjang).
      2. Celana panjang, bahan kain famatex, saku samping miring tersembunyi, saku belakang sebelah kanan tersembunyi tanpa tutup, lebar bawah maksimal 20-25 cm.
      3. Sepatu warna hitam polos, kaos kaki warna putih polos.
    2. Puteri
      1. Jilbab warna putih dengan identitas Madrasah Miftahul Khairiyah di bagian belakang.
      2. Kemeja sasirangan sesuai ketentuan madrasah, lengan panjang (tidak kentat), terusan hingga ujung tangan.
      3. Rok panjang, bahan kain famatex 125, dengan 1 ploi di tengah, retsleting di belakang, saku tersembunyi di sebelah kanan/kiri tanpa tutup, panjang maksimal sampai mata kaki (tidak kentat).
      4. Sepatu warna hitam polos, bagian depan tidak lancip dan kaos kaki warna putih polos.
  4. Hari Sabtu dan Minggu
    1. Putera
      1. Kemeja pramuka lengan pendek, memakai dua saku sebelah kiri dan kanan memakai tutup dilengkapi dengan atribut pramuka, dimasukkan ke dalam celana.
      2. Celana panjang Pramuka, bahan kain famatex, saku samping miring tersembunyi, saku belakang sebelah kanan tersembunyi tanpa tutup, lebar bawah maksimal 20-25 cm.
      3. Ikat pinggang warna hitam, ukuran lebar maksimal 3 cm di atas pusar.
      4. Sepatu warna hitam polos dan kaos kaki warna putih polos.
    2. Puteri
      1. Jilbab warna cokelat Pramuka dengan identitas Madrasah Miftahul Khairiyah Cempaka di bagian belakang.
      2. Kemeja Pramuka lengan panjang, memakai dua saku di sebelah kiri dan kanan bawah tidak memakai tutup dilengkapi dengan atribut Pramuka, tidak dimasukkan ke dalam rok.
      3. Rok panjang Pramuka, bahan kain famatex, dengan 1 ploi di tengah, restleting di belakang, saku tersembunyi di sebelah kanan/kiri tanpa tutup, panjang maksimal sampai mata kaki (tidak ketat) dan tidak boleh rok celana (restleting).
      4. Sepatu warna hitam polos bagian depan tidak lancip, kaos kaki putih polos.
  5. Pakaian dalam mengikuti kegiatan ekstrakulikuler.

    Saat mengikuti kegiatan ekstrakulikuler maupun kegiatan lainnya (di madrasah maupun di luar madrasah) siswa harus berpakaian sopan dan mencerminkan pakaian pelajar muslim atau muslimah (tetap menggunakan jilbab/kerudung).

PASAL 2

MASUK DAN PULANG

  1. Siswa wajib hadir atau berada di madrasah 10 menit sebelum pelajaran dimulai.

    Pelajaran dimulai pukul 08.00 Wita, siswa masuk kelas dan kegiatan pembelajaran diawali doa dan membaca Fatihah Empat.

  2. Hari Senin Upacara Bendera.
  3. Siswa yang meninggalkan karena sesuatu hal dan tidak kembali lagi, harus mendapatkan ijin dari Bapak/ibu Guru yang sedang mengajar di kelas tersebut dan pengawas harian dengan mengisi dua lembar surat ijin, yang satu lembar diserahkan kepada guru di kelas dan satu lembar dibawa pulang untuk ditandatangani orang tua/wali, kemudian pada hari berikutnya setelah masuk madrasah diserahkan kepada wali kelas atau Wakamad Kesiswaan.
  4. Siswa yang akan meninggalkan pelajaran sebelum istirahat karena sesuatu hal dan kembali ke madrasah harus mendapat ijin dari Bapak/Ibu Guru yang sedang mengajar dan pengawas harian dengan menyerahkan selembar surat ijin kepada guru di kelas dan selembar lagi diperlihatkan kepada satpam. Setelah sampai di tempat tujuan surat ijin yang dibawa ditandatangani oleh pejabat atau orang yang dihubungi kemudian setibanya di madrasah surat diserahkan kepada Guru Piket.
  5. Pada waktu pergantian jam pelajaran, siswa tidak dibenarkan keluar kelas. Apabila Bapak/Ibu guru yanhg mengajar pada jam berikutnya belum masuk kelas, maka ketua kelas atau wakil ketua kelas tersebut harus segera memberitahu kepada guru yang bersangkutan.
  6. Pada waktu istirahat siswa harus berada di luar kelas, kecuali apabila keadaan tidak mengijinkan seperti hujan dan lain-lain.
  7. Selama kegiatan pembelajaran siswa tidak diperbolehkan keluar dari lingkungan madrasah kecuali ada sesuatu yang mengharuskan siswa keluar dari lingkungan madrasah (misalnya : ada orangtuanya, kakak, atau adiknya yang meninggal dunia).
  8. Setelah pelajaran terakhir berakhir, siswa membaca doa.

PASAL 3

KERAPIHAN KHUSUS

  1. Umum

    Siswa dilarang :

    1. Berkuku panjang.
    2. Mencat rambut atau kuku.
    3. Bertato.
    4. Memakai perhiasan mencolok.
    5. Memakai aksesoris yang tidak lumrah.
    6. Membawa Alat komunikasi (HP atau sejenisnya)
  2. Khusus putera
    1. Wajib memelihara rambut dengan rapi (panjang tidak boleh lebih dari 5 cm). pada bagian samping tidak mengenai daun telinga, dan bagian belakang tidak mengenai kerah baju dan tidak bercukur gundul/plontos.
    2. Tidak memakai kalung, gelang, anting, dan bertindik.
  3. Khusus puteri
    1. Rambut tidak digerai keluar jilbab, baik di depan maupun belakang.
    2. Tidak memakai make up atau sejenisnya kecuali bedak tiipis dan parfum sekedarnya.
    3. Tidak memakai lensa optik atau alat kecantikan sejenisnya.

Tinggalkan komentar